Taxco
Solution
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2011
Tanggal Peraturan : 30/11/2011
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan