PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 32/PJ/2017
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 29/12/2017
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Status Peraturan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Peraturan Terkait
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Riwayat Peraturan
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online