Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 41/PJ/2015
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 07/12/2015
PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

Status Peraturan :

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

Peraturan Terkait :

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online

Riwayat Peraturan :

Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online