PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 06/PJ/2019
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2019
Tanggal Peraturan : 27/03/2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Riwayat Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online