PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2017
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 13/09/2017
Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pemberian Keringanan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pajak Dan Retribusi Daerah