PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2016
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 21/04/2016
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Terkait :
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan