Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.43/2000
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 21/03/2000
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Perubahan Lampiran Se-05/PJ.43/2000 Tanggal 22 Maret 2000

Penetapan Upah Minimum Regional Pada 26 (Dua Puluh Enam) Propinsl Di Indonesia Dan Upah Minimum Sektoral Regional Pada 20 (Dua Puluh) Propinsi Di Indonesia

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Seri PPh Pasal 21 Nomor 14)

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997