Status Peraturan
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Seri PPh Pasal 21 Nomor 14)
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
Riwayat Peraturan
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997