Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.43/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 29/03/1999
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Umr) Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Seri PPh Pasal 21 Nomor 14)

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997