KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 15/05/1997
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sebesar Upah Minimum Regional
Status Peraturan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991