PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2017
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2017
Tanggal Peraturan : 13/01/2017
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Peraturan Terkait
Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah