PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 53 TAHUN 2012
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 28/05/2012
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
Status Peraturan :
Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pajak Restoran
Pajak Reklame
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Pajak Hiburan