PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 47 TAHUN 2016
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 03/03/2016
TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Peraturan Terkait :
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah