Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.41/2000
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 25/09/2000
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri

Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regiona

Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri

Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean

Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri