Status Peraturan
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Terkait
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regiona
Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri
Riwayat Peraturan
Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri