Status Peraturan
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Peraturan Terkait
Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Subregional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional
Pengecualian Dari Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Bagi Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Keluar Negeri