Status Peraturan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-407/PJ/2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2000 Tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Pelaksanaan Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Negeri (Penlu) Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-36/PJ./2001 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Riwayat Peraturan
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-407/PJ/2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2000 Tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-30/PJ.41 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean
Pelaksanaan Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Negeri (Penlu) Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-36/PJ./2001 Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-30/PJ.41/2000 Dan Nomor Se-31/PJ.41/2000