Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.24/2000
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 30/10/2000
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-455/PJ/2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ/2000 Tanggal 11 Februari 2000 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Spt Tahunan PPh

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.24/2000

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-455/PJ/2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dicabutnya Ketentuan Angka 8 Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 dan Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26 Agustus 1999, maka ketentuan yang mengatur bahwa SPT Tahunan PPh yang diperlakukan sebagai data karena disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, tidak berlaku lagi.

Dengan demikian KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 yang menampung ketentuan SPT sebagai data perlu disesuaikan, dengan merubah sebagian ketentuan tersebut sesuai dengan perubahan yang ada. Untuk itu pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttdMACHFUD SIDIK

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ/2000 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Penegasan Tentang Penanganan Spt Tahunan PPh Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-04/PJ.33/1998 Tanggal 30 April 1998 Dan Se-10/PJ.24/1998 Tanggal 1 Juli 1998Â