PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 260 TAHUN 2015
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 30/12/2015
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016
Peraturan Terkait :
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2015
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan