PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 265 TAHUN 2014
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 29/12/2014
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2015
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2014
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2014
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah