PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 10/PJ/2014
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2014
Tanggal Peraturan : 21/03/2014
Tata Cara Permohonan Dan Penetapan Atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud Yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan Atau Bulan Mulai Menghasilkan
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pajak Penghasilan
Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak