Status Peraturan :
Perubahan Kedua Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan :
Perubahan Kesembilan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak