Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud Peraturan Terkait
Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Pajak Penghasilan
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan