PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 203 TAHUN 2012
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 19/12/2012
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Status Peraturan :
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Peraturan Terkait :
Penilaian Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daera