Taxco
Solution
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 200 TAHUN 2012
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 16/12/2012
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Status Peraturan :

Klasifikasi Dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Peraturan Terkait :

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Ketentuan Umum Pajak Daerah