PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 200 TAHUN 2012
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 16/12/2012
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Status Peraturan :
Klasifikasi Dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Ketentuan Umum Pajak Daerah