Status Peraturan :
Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan