Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP - 178/BC/2003
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 23/07/2003
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR 07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :

  1. bahwa agar pelayanan impor dapat berjalan dengan sempurna, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 68/BC/2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2003, untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A Medan, Bandar Lampung, Merak, Jakarta, Bandung, Juanda, Ngurah Rai, dan Balikpapan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2003 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 16 Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena cukai Bantuan Dalam Negeri;
  8. Keputusan Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan direktur Jenderal Nomor Kep-68/BC/2003;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR.

Pasal I
Ketentuan Pasal 58 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 68/BC/2003 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepabeanan Di Bidang Impor, diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 58
Keputusan Direktur Jenderal ini untuk :

a.Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, Tanjung Priok III, dan Soekarno Hatta mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003,
b.Kantor selain yang dimaksud dalam huruf a di atas, mulai berlaku sejak 1 April 2003, dengan pengecualian sebagai berikut :
1.Ketentuan tentang Registrasi Importir dan Sistim Aplikasi Pelayanan Impor untuk :
a)Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan, Tanjung Emas dan Tanjung Perak, sejak 1 Juni 2003:b)Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A medan, Bandar Lampung, Merak, Jakarta, Bandung, Juanda, ngurah Rai, dan Balikpapan, sejak 1 November 2003;2.Ketentuan Registrasi importir dan Sistim Penetapan Jalur untuk Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai selain yang dimaksud dalam angka 1 di atas sejak 1 Juni 2003.”

Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumumam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Status Peraturan :

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok

Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Peraturan Terkait :

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha

Riwayat Peraturan :

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor