Taxco
Solution
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 19/BC/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 28/09/2005
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

Status Peraturan :

Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok

Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri

Riwayat Peraturan :

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor