Taxco
Solution
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 40 TAHUN 2012
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 18/04/2012
PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH

Status Peraturan :

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah

Peraturan Terkait :

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan