PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 40 TAHUN 2012
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2012
Tanggal Peraturan : 18/04/2012
PENERIMAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan Ke Rekening Kas Umum Daerah
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan