KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 106/PJ.431/1991
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 13/03/1991
Buku Petunjuk Pemotongan Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-Lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Pribadi Tahun 1991 Dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26)
Status Peraturan
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan