Status Peraturan :
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur
Peraturan Terkait :
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984