Peraturan Terkait :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Ii, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan/Atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Dan Kepulauan Riau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara