Taxco
Solution
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 95/PJ./2008
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 19/05/2008
Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Ii, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan/Atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Dan Kepulauan Riau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak