SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ./2007
TENTANG
PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WP OP KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan Dengan pelaksanaan ekstensifikasi WP op Karyawan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ekstensifikasi WP OP Karyawan di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan hambatan yang berarti, dengan demikian dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
- Guna memperlancar pelaksanaan di wilayah kerja masing-masing, dengan ini diminta Saudara untuk melaksanakan kordinasi internal, penyusuan rencana kerja, dan persiapan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.
- Kegiatan ekstensifikasi WP OP Karyawan ini diharapkan telah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 April 2007.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.