Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 207/PJ./2001
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 11/03/2001
Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Terkait
Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan