KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 436/KMK.05/1983

TENTANG

NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk triwulan kedua Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diadakan penyesuaian dan ditetapkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor;
  2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa.

MEMUTUSKAN :

Mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 252/KMK.05/1983 tanggal 31 Maret 1983.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983.

Pasal 1

Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk untuk bulan Juli, Agustus dan September 1983 adalah sebagai berikut :

1.Rp974,-untuk US$1,-
2.Rp855,-untuk Austr $1,-
3.Rp54,-untuk A. Sch1,-
4.Rp19,-untuk Belg Fr.1,-
5.Rp792,-untuk Can $1,-
6.Rp107,-untuk DKr.1,-
7.Rp383,-untuk DM.1,-
8.Rp10,-untuk Escudo.1,-
9.Rp127,-untuk F Fr1,-
10.Rp135,-untuk Hk. $1,-
11.Rp65,-untuk L. lt.100,-
12.Rp420,-untuk Mal. $1,-
13.Rp343,-untuk N Gld1,-
14.Rp640,-untuk N. Z $1,-
15.Rp134,-untuk N. Kr.1,-
16.Rp1.498,-untuk b Stg1,-
17.Rp460,-untuk Sin. $1,-
18.Rp128,-untuk S. Kr1,-
19.Rp462,-untuk Sw. Fr.1,-
20.Rp406,-untuk Yen100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1983.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO