Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 126/PMK.04/2005
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 19/12/2005
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Negeri
Peraturan Terkait
Pencabutan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 Tanggal 12 Maret 1997 Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembaka
Riwayat Peraturan
Pencabutan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 Tanggal 12 Maret 1997 Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembaka