Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 12/PJ.3/1987
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 04/03/1987
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Membetulkan Surat Ketetapan Pajak- Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah