Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.41/2001
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 12/03/2001
Tindak Lanjut Hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun Pajak Berjalan Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi