Status Peraturan :
Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-16/BC/1998 Tanggal 05 Maret 1998 Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-21/BC/1998 Tanggal 09 Maret 1998 Tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep -16/BC/19
Perubahan Pasal 4 Ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-16/BC/1998 Tanggal 5 Maret 1998 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-55/BC/1998 Tanggal 22 September 1998
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Oleh Industri/Industri Jasa Pma/Pmdn Dan Non Pma/Pmdan Yang Melakukan Pengembangan Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/1997 Tanggal 3 November 1997
Peraturan Terkait :
Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Tentang Cukai
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Riwayat Peraturan :
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau