KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 21/BC/1998
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 07/03/1998
PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Status Peraturan :
Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), Dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) Dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-16/BC/1998 Tanggal 5 Maret 1998 Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Peraturan Terkait :
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Kepabeanan
Riwayat Peraturan :
Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau