Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57477/PP/M.IIIA/15/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57477/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar USD 38,287.976.00;             Menurut Terbanding :  bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1993, Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 serta OECD Transfer Pricing Guidelines sehingga perhitungan kembali harga wajar Pemohon Banding yang dilakukan Pemeriksa dapat diandalkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kesimpulan Terbanding atas analisis FAR (Function, Asset dan Risk) yang menganggap bahwa kondisi transaksi penjualan lokal (yang dijadikan pembanding) adalah sama dengan kondisi transaksi penjualan ekspor (yang diuji) adalah tidak tepat       Menurut Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi terkait kewajaran perbedaan harga atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dengan penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding berdasarkan data yang diperolehnya akhirnya menghitung tingkat kewajaran penjualan kepada fihak afiliasi dengan menggunakan metode cost-plus dengan cara membandingkan profit rate antara penjualan kepada pihak afliasi dengan profit rate penjualan kepada pihak independen; bahwa Pemohon Banding pada dasarnya mendalilkan metode perhitungan harga pasar wajar yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan keterangan dan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, majelis berpendapat; bahwa metode cost-plus seyogyanya diterapkan terhadap barang ½ jadi untuk diproses lebih lanjut. bahwa membandingkan tingkat laba penjualan lokal dengan tingkat laba penjualan ekspor adalah tidak “apple to apple” terlebih lagi perbandingan kuantitas penjualan lokal dengan penjualan ekspor menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan; bahwa secara umum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan hasil analisa semata yang masih perlu dilakukan pembuktian; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemeriksaan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD38,287,976.00 dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan penghasilan Netto Tahun 2008 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto Menurut Keputusan         USD30.200.938.00Koreksi dibatalkan                                      USD38,287,976.00Penghasilan Netto menurut Majelis              (USD 8.087.038,00)       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-856/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 20 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00015/206/08/092/10 tanggal 28 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto……….. (USD 8,087,038.00PPh Badan Terutang …………… USD                   0.00Kredit Pajak …………………….. USD      1.385.665.00PPh Badan yang kurang/lebih bayar…… (USD 1.385.665.00)Sanksi Administrasi ………………………………..     USD 0.00PPh yang masih harus dibayar ….. (USD 1.385.665.00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.ScDEF, SH. LLM.GHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.H., M.Si,GHIPQR, S.H., M.Kn.STUsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiDengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57490/PP/M.XIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57490/PP/M.XIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.884.750.000,00;             Menurut Terbanding :  bahwa pada Masa Pajak April 2009 Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.884.750.000,00, Pajak Keluaran sebesar Rp188.475.000,00 adalah merupakan penyerahan MKS ke PT ABC yang faktur pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut” sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sehingga oleh Terbanding dikoreksi menjadi sebagai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri. Dengan demikian koreksi ini merupakan reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;       Menurut Pemohon Banding    : bahwa koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan ke PT ABC dimana menurut Terbanding tidak distempel Faktur Pajaknya ”PPN/PPnBM Tidak Dipungut”, merupakan penyerahan di Kawasan Berikat yang memang Faktur Pajaknya tidak dicap ”PPN/PPnBM Tidak Dipungut”, di dalam kawasan berikat tidak ada penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak ada yang dikreditkan oleh lawan transaksi, dan Pemohon Banding membuktikan dengan SPT lawan transaksi dimana atas PPN Faktur Pajak tersebut tidak dikreditkan oleh lawan transaksi;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP, LPK dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Data Pemohon Banding berupa Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp1.884.750.000,00 karena terdapat penyerahan MKS ke PT ABC yang Faktur Pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997”, menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada bukan Pemungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan tersebut adalah penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga termasuk dalam penyerahan yang tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997”; bahwa menurut Majelis sengketa ini bersifat yuridis; bahwa ketentuan terkait atas penyerahan ke kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, dan ketentuan pelaksanaan terkait PPN dan PPnBM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor yaitu: Pasal 1(1)Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan :diekspor; ataudiserahkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang atas impor barang dan atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.Pasal 3(1)Atas penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.(2)Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu Nomor 37/KMK.04/2002”.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Majelis adalah bahwa untuk penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) harus dibubuhi cap sebagaimana diatur di dalam ayat (2); bahwa terbukti penyerahan MKS ke PT ABC, hal tersebut tidak dipenuhi; bahwa dengan demikian fasilitas “tidak dipungut” tidak dapat diperlakukan sehingga atas penyerahannya “terutang PPN“ , dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa kredit pajak adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp614.242.979,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : 1.Dasar Pengenaan Pajak:  a.EksporRp                       0,00 b.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri:   (i)Menurut TerbandingRp 12.965.262.692,00   (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp                        0,00   (iii)Menurut Majelis Rp 12.965.262.692,00 c.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut  d.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut   (i)Menurut TerbandingRp      581.130.600,00   (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp                        0,00   (iii)Menurut Majelis   Rp      581.130.600,00 e.Jumlah seluruh penyerahanRp 13.546.393.292,002.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   1.296.526.269,003.Pajak yang dapat diperhitungkan:  (i)Menurut TerbandingRp      690.771.387,00  (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp      313.839.432,00  (iii)Menurut Majelis Rp   1.004.610.819,004.Perhitungan PPN yang kurang bayarRp      291.915.450,005.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya  Rp      196.963.097,006.PPN yang kurang bayarRp      488.878.547,007.Sanksi Administrasi:  a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp        93.412.944,00  b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp      196.963.097,00  c.Jumlah Rp      290.376.041,008.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp      779.254.588,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Masa Pajak April 2009 Nomor 00005/207/09/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : 1.Dasar Pengenaan Pajak:  a.EksporRp                        0,00 b.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 12.965.262.692,00 c.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp                        0,00 d.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp      581.130.600,00 e.Jumlah seluruh penyerahanRp 13.546.393.292,002.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp   1.296.526.269,003.Pajak yang dapat diperhitungkanRp   1.004.610.819,004.Perhitungan PPN yang kurang bayarRp      291.915.450,005.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp      196.963.097,006.PPN yang kurang bayarRp      488.878.547,007.Sanksi Administrasi:  a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP      Rp   93.412.944,00  b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 196.963.097,00  c.Jumlah  Rp      290.376.041,008.Jumlah PPN

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 55927/PP/M.IIIA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 55927/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp778.798,00;             Menurut Terbanding :  bahwa dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; bahwa mengacu pada hal-hal di atas, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP. yang masih ber “821”       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp778.798,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;       Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “       Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     EksporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisPajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 17.243.293.610,00 Rp   2.492.883.355,00)Rp 14.750.410.255,00Rp   1.245.915.329,00 Rp            778.798,00Rp   1.246.694.127,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-585/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00045/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Bunga Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 14.750.410.255,00Rp          4.509.000,00Rp   1.246.694.127,00(Rp  1.242.185.127,00)Rp   1.242.185.127,00Rp                        0,00 Rp                        0,00Rp                        0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55925/PP/M.IIIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55925/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp911.582,00;             Menurut Terbanding :  bahwa pada dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; bahwa mengacu pada hal-hal di atas, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan penelitian;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP. yang masih ber “821” ;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp911.582,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;       Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “       Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     EksporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisPajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 10.274.439.407,00 (Rp     276.948.068,00)Rp 10.551.387.475,00Rp   1.167.660.335,00 Rp            911.582,00Rp   1.168.571.917,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-583/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor 00043/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Bunga Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 10.551.387.475,00Rp          3.536.364,00Rp   1.168.571.917,00(Rp  1.165.035.553,00)Rp   1.165.035.553,00Rp                        0,00 Rp                        0,00Rp                        0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55924/PP/M.IIIA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55924/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp28.893.778,00;             Menurut Terbanding :  bahwa dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud. bahwa, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak masukan atas semua biaya yang diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp28.893.778,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;       Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “       Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     EksporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisPajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 22.092.139.454,00 (Rp  7.852.027.299,00)Rp 14.240.112.155,00Rp   1.053.452.790,00 Rp        28.893.778,00Rp   1.082.346.568,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-582/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00042/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Bunga Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 14.240.112.155,00Rp         3.139.091,00Rp   1.082.346.568,00(Rp  1.079.207.477,00)Rp   1.119.642.232,00Rp        40.434.755,00 Rp        40.434.755,00Rp        80.869.510,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55923/PP/M.IIIA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55923/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp748.809,00;             Menurut Terbanding :  bahwa dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; bahwa mengacu pada hal-hal di atas, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP. yang masih ber \”821\”;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp748.809,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;       Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “       Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : \”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim\”.       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     EksporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisPajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan–     Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 18.112.009.713,00 (Rp  1.056.549.550,00)Rp 19.168.559.263,00Rp      957.149.364,00 Rp            748.809,00Rp      957.898.173,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-581/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00041/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:–     Bunga Pasal 13 (3) KUP  PPN yang masih harus dibayarRp19.168.559.263,00Rp        2.861.818,00Rp     957.898.173,00(Rp    955.036.355,00)Rp     955.036.355,00Rp                      0,00 Rp                      0,00Rp                      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;