Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55924/PP/M.IIIA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp28.893.778,00