Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57490/PP/M.XIB/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.884.750.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada Masa Pajak April 2009 Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.884.750.000,00, Pajak Keluaran sebesar Rp188.475.000,00 adalah merupakan penyerahan MKS ke PT ABC yang faktur pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut” sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sehingga oleh Terbanding dikoreksi menjadi sebagai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri. Dengan demikian koreksi ini merupakan reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan ke PT ABC dimana menurut Terbanding tidak distempel Faktur Pajaknya ”PPN/PPnBM Tidak Dipungut”, merupakan penyerahan di Kawasan Berikat yang memang Faktur Pajaknya tidak dicap ”PPN/PPnBM Tidak Dipungut”, di dalam kawasan berikat tidak ada penyerahan yang terutang PPN sehingga tidak ada yang dikreditkan oleh lawan transaksi, dan Pemohon Banding membuktikan dengan SPT lawan transaksi dimana atas PPN Faktur Pajak tersebut tidak dikreditkan oleh lawan transaksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP, LPK dan pendapat Terbanding dalam persidangan, Data Pemohon Banding berupa Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp1.884.750.000,00 karena terdapat penyerahan MKS ke PT ABC yang Faktur Pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997”, menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada bukan Pemungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan tersebut adalah penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga termasuk dalam penyerahan yang tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajaknya tidak distempel “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997”; bahwa menurut Majelis sengketa ini bersifat yuridis; bahwa ketentuan terkait atas penyerahan ke kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, dan ketentuan pelaksanaan terkait PPN dan PPnBM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-348/PJ/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor yaitu: Pasal 1 (1)Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan : diekspor; ataudiserahkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang atas impor barang dan atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk. Pasal 3 (1)Atas penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.(2)Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN/PPnBM Tidak Dipungut Berdasarkan Kepmenkeu Nomor 291/KMK.05/1997 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu Nomor 37/KMK.04/2002”. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Majelis adalah bahwa untuk penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) harus dibubuhi cap sebagaimana diatur di dalam ayat (2); bahwa terbukti penyerahan MKS ke PT ABC, hal tersebut tidak dipenuhi; bahwa dengan demikian fasilitas “tidak dipungut” tidak dapat diperlakukan sehingga atas penyerahannya “terutang PPN“ , dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa kredit pajak adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp614.242.979,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : 1.Dasar Pengenaan Pajak: a.EksporRp 0,00 b.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri: (i)Menurut TerbandingRp 12.965.262.692,00 (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 0,00 (iii)Menurut Majelis Rp 12.965.262.692,00 c.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut d.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut (i)Menurut TerbandingRp 581.130.600,00 (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 0,00 (iii)Menurut Majelis Rp 581.130.600,00 e.Jumlah seluruh penyerahanRp 13.546.393.292,002.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 1.296.526.269,003.Pajak yang dapat diperhitungkan: (i)Menurut TerbandingRp 690.771.387,00 (ii)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 313.839.432,00 (iii)Menurut Majelis Rp 1.004.610.819,004.Perhitungan PPN yang kurang bayarRp 291.915.450,005.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 196.963.097,006.PPN yang kurang bayarRp 488.878.547,007.Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 93.412.944,00 b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp 196.963.097,00 c.Jumlah Rp 290.376.041,008.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 779.254.588,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Masa Pajak April 2009 Nomor 00005/207/09/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut : 1.Dasar Pengenaan Pajak: a.EksporRp 0,00 b.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp 12.965.262.692,00 c.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh PemungutRp 0,00 d.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp 581.130.600,00 e.Jumlah seluruh penyerahanRp 13.546.393.292,002.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 1.296.526.269,003.Pajak yang dapat diperhitungkanRp 1.004.610.819,004.Perhitungan PPN yang kurang bayarRp 291.915.450,005.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnyaRp 196.963.097,006.PPN yang kurang bayarRp 488.878.547,007.Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 93.412.944,00 b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 196.963.097,00 c.Jumlah Rp 290.376.041,008.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 779.254.588,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: DEF GHI JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor Put.57490/PP/M.XIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dengan susunan sebagai berikut : PQR JKL STUsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, |

