Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56821/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56821/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai berupa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00,; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi positif sebesar Rp. 4.325.586.094,00 ini menurut Pemeriksa merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan dalam SPM PPN Masa Januari-Desember 2010. Untuk jumlah koreksi DPP PPN per bulannya pemeriksa membagi rata jumlah koreksi positif DPP PPN untuk dua belas masa sehingga masing-masing masa dikoreksi positif sebesar 360.465.508,00; Menurut Pemohon Banding : Penjualan Aktiva – Rp 143.314.050 Pemohon Banding tidak mengetahui sumber dari angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp 143.314.050, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp 69.454.546; Pemakaian Sendiri – Rp 104.000.000, Pemohon Banding tidak mengetahui sumber angka Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan untuk angka Rp104.000.000, karena menurut Pemohon Banding seharusnya Rp 106.580.712, bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp360.465.508,00 yang merupakan alokasi untuk Masa Januari 2010 dari total koreksi selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sebesar Rp4.325.586.094,00; bahwa total koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPn nya harus dipungut sendiri untuk tahun 2010 (12 masa pajak) adalah sebesar Rp4.325.586.094,00 terdiri dari: – Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan– Koreksi DPP PPN Penjualan Aset– Koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiri Jumlah: Rp 4.254.307.302,00: Rp 73.859.504,00: (Rp 2.580.712,00): Rp 4.325.586.094,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN berdasarkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa aquo yang dimuat dalam Putusan Nomor: 56819/PP/M.IA/15/2014 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 3 Nopember 2014; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak aquo, atas sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 harus dibatalkan; bahwa oleh karena Koreksi Terbanding atas DPP PPN aquo berasal dari Koreksi Peredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutuskan sengketa DPP PPN aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; 2.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp73.859.504,00 dan Koreksi Negatip DPP PPN atas Pemakaian sendiri sebesar Rp2.580.712,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksi yang digunakan terutama darimana sumber atau asal angka-angka Penjualan Aktiva Tetap dan Pemakaian Sendiri yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksinya; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas kerja pemeriksaan maupun dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksinya serta tidak menyanggah angka-angka yang disampaikan oleh Pemohon banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; 3.Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai selama 1 (satu) tahun dialokasikan secara merata untuk 12 (dua belas) Masa Pajak; bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi DPP PPN untuk 1 (satu) Tahun Pajak dalam masing-masing masa pajak dengan cara membagi secara merata, dengan lain total koreksi dibagi dengan 12 (dua belas); bahwa alokasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat atas koreksi DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak, dan pengalokasian secara merata tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masing-masing masa Januari s/d Desember 2010 tidak mencerminkan kondisi/transaksi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angaka 1 s/d 3 tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pebruari 2010 sebesar Rp360.465.508,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Pebruari 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 5.377.670.174,00Rp 360.465.508,00Rp 5.017.204.666,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-766/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00362/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk Masa Pajak Pebruari 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai Kurang BayarRp 5.017.204.666,00Rp 501.720.467,00(Rp 501.720.467,00)(Rp 0,00)Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis I
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56823/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56823/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 80.000,00,; Menurut Terbanding : bahwa peneliti telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke KPP tempat lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat S-1733/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal April 2013 ke KPP Pratama Jakarta Kemayoran, namun sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima dan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat 2021/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 14 Mei 2013 namun sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima. Sehingga penelaah tidak dapat memastikan kebenaran pengkreditan faktur pajak masukan tersebut dan mempertahankan koreksi pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut. bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00; Menurut Majelis : bahwa peneliti telah melakukan penelitian terhadap basis data PKPM yang menunjukkan bahwa Nomor Faktur : 0X0.000.X0.00000X0X dilaporkan dua kali oleh PT ABC Technology Indonesia, satu atas nama Pemohon Banding dan satunya lagi atas nama wajib pajak lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00; bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak April 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 6.408.094.979,00Rp 360.465.508,00Rp 6.047.629.471,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 768/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00366/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk Masa Pajak April 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang BayarSanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 6.047.629.471,00Rp 604.862.933,00(Rp 604.782.933,00)(Rp 80.000,00)Rp 0,00Rp 80.000,00Rp 80.000,00Rp 160.000,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEFGHIJKLMNOsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57366/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57366/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang ZNA Succe MPV Gasoline 2 WD dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD32,750.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD44,465.00; Menurut Terbanding : bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut dengan faktor multiplikator; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2844/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dengan alasan dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya-biaya (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid, sah dan meyakinkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-90/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013 terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang terkait dengan importasi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 073674 tanggal 24 Februari 2013, sehingga tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean tersebut sebagai nilai transaksi, selanjutnya berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut dengan faktor multiplikator, dan Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD44,465.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biayabiaya (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid, sah dan meyakinkan, serta penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya-biaya (Metode I) hierarki penggunaannya menempati urutan pertama dan utama; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa nilai pabean atas impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,465.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 002/ZNA/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditujukan kepada Supplier ABC Co.,Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)ZNA Succe MPV Gasoline 2WD25 unit2,900.00Total FOBbahwa Supplier ABC Co.,Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13021-2 tanggal 24 Januari 2013 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)ZNA Succe MPV Gasoline 2WD10 unit2,900.00Total FOBbahwa Supplier ABC Co.,Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738601 tanggal 05 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPlace of DeliveryDescriptionGross Weight::::::ABC Co.,Ltd., ChinaPT XXXXingangJakartaZNA Succe MPV Gasoline 2WD14,300.0000 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13021-2 tanggal 24 Januari 2013 adalah ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga sebesar FOB USD2,900.00; bahwa barang impor ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738601 tanggal 05 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13021-2 tanggal 24 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 073674 tanggal 24 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,750.00 (FOB USD29,000.00 + Freight USD3,750.00, Asuransi DN); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 073674 tanggal 24 Februari 2013 adalah ZNA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga FOB USD 29,000.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13021-2 tanggal 24 Januari 2013 dan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738601 tanggal 05 Februari 2013 ; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: ZNAID13021-2 tanggal 24 Januari 2013 sebesar FOB USD29,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 14 Januari 2013 senilai USD29,000.00 dan telah dicatat dalam pembukuan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 073674 tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD32,750.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas barang impor ZNA Succe MPV Gasoline 2 WD dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan sesuai dalam PIB Nomor 073674 tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD32,750.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56820/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56820/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 732.000,00,; Menurut Terbanding : bahwa peneliti telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke KPP tempat lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat S-2594/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal April 2013 ke KPP Pratama Jakarta Kemayoran, namun sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima dan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke lawan transaksi yang diduga menerbitkan faktur pajak ganda dengan surat 2523/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 27 Mei 2013 namun, sampai jangka waktu yang ditentukan dalam surat permohonan, jawaban klarifikasi belum diterima; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut. bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar 732.000,00; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan basis data PKPM menunjukkan bahwa Nomor Faktur : 0X0.000.0X.00000XXX dilaporkan dua kali oleh PT. JKL, satu atas nama Pemohon Banding dan satunya lagi atas nama wajib pajak lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang / Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp732.000,00; bahwa karena Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp732.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 3.324.480.273,00Rp 360.465.508,00Rp 2.964.014.765,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 765/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00361/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar untuk Masa Pajak Januari 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai Kurang BayarSanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 2.964.014.765,00Rp 296.401.474,00(Rp 494.237.892,00)(Rp 197.836.418,00)Rp 198.568.418,00Rp 732.000,00Rp 732.000,00Rp 1.464.000,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO PQR STU VWX sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56828/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56828/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp25.000,00,; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap basis data PKPM yang menunjukkan bahwa nomor faktur 0X0.000.000000XXX dilaporkan dua kali oleh PT. ABC, satu atas nama PT. DEF dan satunya lagi atas nama PT. GHI; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk seluruh masa pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan basis data PKPM menunjukkan bahwa Nomor Faktur : 0X0.000.0X.00000XXX dilaporkan dua kali oleh PT. JKL, satu atas nama Pemohon Banding dan satunya lagi atas nama wajib pajak lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Rp25.000,00; bahwa karena Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp25.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak September 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 6.193.219.236,00Rp 360.465.508,00Rp 5.832.753.728,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-778/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00375/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang BayarSanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 5.832.753.728,00Rp 583.275.351,00(Rp 825.002.406,00)(Rp 241.727.055,00)Rp 241.752.055,00Rp 25.000,00Rp 25.000,00Rp 50.000,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNOPQRSTUVWXsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 3 Nopember dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding tetapi dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55922/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55922/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp288.994,00; Menurut Terbanding : bahwa pada dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP. yang masih ber “821” ; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp288.994,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “ Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan– Ekspor– Dibebaskan pengenaan PPNDasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp 9.586.287.851,00 (Rp 4.411.562.037,00)Rp 103.000.000,00Rp 13.894.849.888,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan– Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 1.010.577.745,00 Rp 288.994,00Rp 1.010.866.739,00 mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-580/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00040/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarRp 13.894.849.888,00Rp 2.547.273,00Rp 1.010.866.739,00(Rp 1.010.866.739,00)Rp 886.149.963,00(Rp 122.169.503,00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: DEF, SH., MH., M.Si, GHI JKL, S.H., MKn. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;