Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54703/PP/M.IIA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp.798.001.252,00