Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54605/PP/M.IA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54605/PP/M.IA/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp794.132.752,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, laut maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp 794.132.752,00 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Oktober 2007 sebesar Rp794.132.752,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah perdaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm ledger masa Oktober 2007
-/- Ocean Freight
DPP PPN cfm pemeriksaan/penelahaan
DPP PPN cfm Wajib Pajak
Selisih Objek PPN yang belum dilaporkanRp. 2.414.743.247,84
Rp  1.032.543.167,00
Rp  1.382.200.080,00
Rp     588.067.328,00
Rp     794.132.752,00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Jumlah SengketaRp    794.132.752Sales SurabayaRp    438.735.151Sengketa Jakarta (1)Rp    355.397.601Transaksi Yang Tidak Dipungut PPN – Biaya Trucking/TransportasiRp                        – Biaya Terminal Handling ChargesRp    208.169.625Jumlah (2)Rp    208.169.625Selisih (1) – (2)Rp    147.227.976
bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut:

a)Terdapat penjualan untuk Cabang Surabaya sebesar Rp 438.735.151,00 yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Jakarta, meskipun untuk Cabang Surabaya, PPN nya tercatat dan dilaporkan di KPP Surabya;b)Terdapat biaya Terminal Handling Charges sebesar Rp208.169.625,00 merupakan biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari vendor tanpa dikenakan PPN sehingga pada saat Pemohon Banding menagih penerima jasa dengan cara reinvoicing, Pemohon Banding juga tidak memasukkan unsur PPN di dalamnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;

bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2010 untuk Cabang Surabya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL;

bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN;

bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidak pastian hokum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freight Forwarding;

bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 tahun 2000;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp794.132.752,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Menurut Majelis  
Rp  1.382.200.080,00
(Rp   794.132.752,00)
Rp    588.067.328,00;
   
memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1548/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00041/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN yang kurang dibayarRp  588.067.328,00
Rp    57.482.556,00
(Rp   57.482.556,00)
Rp                   0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00613/PP/PM/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis I Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.