Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46269/PP/M.XV/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46269/PP/M.XV/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
Menurut Pemohon Banding:bahwa oleh karena hilangnya pos-pos di atas dari nereca per 31 Desember 2006, sehingga staf yang menyusun Laporan Keuangan per 31 Desember 2006 hanya menampilkan pos modal di sisi pasiva senilai Rp. 324.500.000,00 tanpa adanya pos-pos hutang jangka pendek dan pos akumulasi laba ditahan dan pos laba berjalan, sehingga nilai yang muncul dalam Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-65/WPJ.27/KP.0205/2010 tanggal 26 Oktober 2010 diketahui bahwa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00006/203/07/332/10 tanggal 01 November 2010 Masa Pajak Januari-Desember 2007 sama dengan rincian pos-pos yang hilang dari neraca perusahaan per 31 Desember 2006 sebesar Rp4.964.963.687,00;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Keputusan yang diajukan Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010;

bahwa Keputusan Terbanding aquo merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor 01/TJ/2012 tanggal 29 Maret 2012;

bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga pemeriksaan ketentuan formal banding lainnya tidak diperiksa lebih lanjut;
menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak banding Pemohon Banding dengan Surat Nomor : 38/RB/TJ/XI/2012 tanggal 14 November 2012, tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-629/WPJ.27/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/07/332/10 tanggal 1 November 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima;