Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46245/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46245/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-969/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00029/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00029/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0129/MKM-HO/ACC/X/11 tanggal 25 April 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-969/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00029/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 9 April 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.13.107.440,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00029/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 10 November 2009 Nomor 37, diketahui bahwa Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Teranding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-969/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui ADC tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-969/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 182/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012. bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46240/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46240/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00023/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-971/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor:184/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-971/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 184/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012; bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 Oktober 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : XXXXXXXXXXX diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-971/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 dikirimkan pada tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap AFG Indonesia Online Status Kiriman Terbukukan, hasil pelacakan kiriman adalah: No.Kiriman/BarcodeLokasiStatusTanggal StatusKeteranganXXXXXXXXXXXPalangkarayaProsesKirim27 September 2012Jam 12:23:59Ke Kantor:Maliku 73573bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 184/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-971/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 September 2012; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 26 September 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 184/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-971/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00023/207/08/711/11 tanggal 27 September 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46233/PP/M.IV/14/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46233/PP/M.IV/14/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-058/WPJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00007/205/07/211/12 tanggal 09 Januari 2012; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00007/205/07/211/12 tanggal 09 Januari 2012 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Tanpa Nomor tanggal 28 Februari 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-058/WPJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013 keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-058/WPJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00007/205/07/211/12 tanggal 09 Januari 2012. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 ditandatangani oleh Pemohon Banding, berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: …….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.149.740.300,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.74.870.150,00 dengan uraian sebagai berikut: PPh Terutang50% dari PPh TerutangKredit PajakJumlah pajak yang masih harus dibayarRp 149.740.300,00Rp 74.870.150,00Rp 41.523.100,00Rp 33.347.050,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.1.796.942,00 tanggal 8 Februari 2012 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran tanggal 8 Februari 2012 dan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.79.182.257,00 tanggal 7 Juni 2013 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran tanggal 7 Juni 2013. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-058/WPJ.02/2013 diterbitkan tanggal 18 Januari 2013 sedangkan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dilunasi oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Juni 2013. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pembayaran 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar melampaui jangka waktu 3 bulan sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002. bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 April 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-058/WPJ.02/2013 tanggal 18 Januari 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00007/205/07/211/12 tanggal 09 Januari 2012, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46066/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46066/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.963.500,00 Masa Pajak Juli 2009; Menurut Terbanding : bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan untuk tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-262/WPJ.03/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut diatas; Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 88.755.900,00 Pemohon Banding setuju sebesar Rp 86.792.400,00, dan tidak setuju atas koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF, Tbk dengan Nomor Faktur XX0XXXX00000X-X00X0X sebesar Rp.1.963.500,00; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah sebesar Rp 1.963.500,00 berupa koreksi Pajak Masukan No : XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 01 Juli 2009, dengan alasan dalam Portal DJP System PM-PK, Data Faktur Pajak tidak ada dan konfirmasi ke KPP BUMN dijawab “Tidak bisa dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan/dilampirkan 1107 A di e-SPT-nya”, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dalam persidangan terhadap bukti-bukti berupa:1.Faktur Pajak Masukan dari PT DEF No Seri: No: XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 01 Juli 2009,2.Bukti transfer Bank Tanggal 24 Juli 20093.Copy Cek No. EN XX0XX0 tanggal 22 Juli 2009,4.Rekening Koran Bank FGH Bulan Juli 2009,5.Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Juli 2009,bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF No Seri: XX0XXXX000000X-X00X0X telah dilaporkan pada SPT PPN bulan Juli 2009, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU No.18 Tahun 2000; bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa lembar uji bukti ini adalah satu kesatuan dengan SUB , LPP, LPK dan penjelasan dalam persidangan; bahwa sehubungan dengan koreksi PM atas PT DEF, data yang ditunjukan adalah:–Invoice No: XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009, DPP Rp 19.635.000, PPN Rp.1.963.500 jumlah Rp 21.598.500;-Slip Setoran dari Pemohon Banding ke PT HIJ (Persero) Tbk Rp.21.598.500 tanggal 7 Juli 2009;-Rekening Koran Bank FGH No. XXX-00-0XXXXXX-0 periode 1 Juli 2009 s.d. 30 Juli 2009 dengan jumlah transfer Rp 21.5983.500 tanggal 7-07-2009;bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan PT DEF tidak ditunjukkan; bahwa data terbukti tidak diserahkan saat pemeriksaan; bahwa Rekening Koran Bank FGH No. XXX-00-0XXXXXX-0 pemiliknya beralamat di Jakarta bukan alamat Pemohon Banding yang berada di Musi Rawas, Sumsel; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Kontrak berlangganan, diketahui bahwa kontrak berlangganan dilakukan oleh PT. DEF, Tbk dan PT JKL, Tbk, merupakan perusahaan grup Pemohon Banding. Didalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemberian Jasa Layanan VPN IP juga diberikan di Lokasi Jl. KLM Km.25, Kecamatan MNO, OPQ, Sumatera Selatan, yang merupakan lokasi kedudukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Billing Statement No : XX0XXXX00000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009, diketahui bahwa nilai tagihan dalam faktur tersebut adalah sebesar Rp 21.598.500 dengan perincian DPP sebesar Rp 19.635.000 dan PPN sebesar Rp.1.963.500, transaksi tersebut berupa jasa layanan Telkom Solution untuk masa Juli 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Slip Setoran Bank FGH, diketahui bahwa pada Tanggal 24 Juli 2009 Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT. HIJ (Persero) Tbk sebesar Rp 21.598.500 dengan keterangan untuk pembayaran invoice nomor: XX0XXXX00000X-X00X0X; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank FGH Pemohon Banding No rekening: XXX-00-0XXXXXX-0 periode Juli 2009, diketahui bahwa pada tanggal 24 Juli 2009 terjadi pendebetan (transf Cek XX0XX0) dari rekening Pemohon Banding sebesar Rp.21.598.500; bahwa mengenai pendebetan Rekening Pemohon Banding dilakukan atas rekening Bank FGH-Jakarta bukan di Musi Rawas, yang merupakan lokasi unit Pemohon Banding berkedudukan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa kedudukan Pemohon Banding di Jakarta adalah sebagai Representative Office yang salah satu fungsinya adalah melakukan droping dana untuk pembayaran-pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh unit di Musi Rawas dan dalam rekening tersebut tercantum NPWP Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan, bahwa atas Faktur Pajak Masukan No : XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding sebesar Rp.1.963.500,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan1.963.500,001.963.500,000,00 Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juli Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesarJumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesarJumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 46.711.034,00Rp. 1.963.500,00Rp 48.674.534,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2012 tanggal 16 Maret 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00006/207/09/303/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Juli 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-001/WPJ.03/KP.0403/2011 tanggal 19 Mei 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Ekspor– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yg tidak terutang PPN–
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45657/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45657/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Surat Keputusan tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 119 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan, dan permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012. bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan. bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH. bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat. bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT sedangkan nama Penggugat adalah CV. bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat. bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV dan bukan untuk PT, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat. bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar. bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00056/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45654/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45654/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP–1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Surat Keputusan tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 119 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan, dan permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012. bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan. bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH. bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat. bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT sedangkan nama Penggugat adalah CV. bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat. bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV dan bukan untuk PT, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat. bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar; bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00053/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011.