Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46567/PP/M.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46567/PP/M.II/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00;
Menurut Terbanding:bahwa SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pembahasan sesuai Risalah Tim Pembahas Tingkat UPP KPP Pratama Semarang Selatan yang kemudian dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian tanggapan Pemeriksa tetap mengacu pada Risalah Pembahasan. Terhadap kesimpulan atau keputusan yang diambil Pemeriksa yang dicantumkan pada Risalah Pembahasan adalah bukan anggapan, tapi karena Pemohon Banding sendiri yang tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas transaksi yang dilakukannya.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang sepenuhnya bergerak dibidang ekspor hasil laut (ikan), dimana ikan tersebut diproses dengan cara Fillet (diambil dagingnya) sedangkan sisanya berupa kepala, tulang dan ekor ikan Pemohon Banding jual sebagai barang afal (sisa) didalam negeri.

Perusahaan Pemohon Banding memulai usaha pada bulan Januari tahun 2008 dimana didalam memenuhi kebutuhan ikan yang akan diekspor.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-70/WPJ.10/KP.0405/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal lainnya yang bersumber pada uang masuk pada rekening koran AAA nomor: 00X.X0X.XXXX an. Sdr. X dan penjualan afalan yang belum dilaporkan PPN nya oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, merujuk pada prinsip akuntansi yang berlaku umum dan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007, seharusnya transaksi wakil/direktur sekaligus pemegang saham (dalam hal ini adalah Sdr. X) tidak dapat diklaim sebagai transaksi badan hukumnya. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan hukum Pemohon Banding (termasuk dokumen-dokumen yang menyertainya) harus atas nama Pemohon Banding. Jika hal ini dilakukan, maka sebenarnya telah terjadi transaksi antara badan hukum dengan wakilnya /direktur.

bahwa menurut Terbanding, uang masuk yang diklaim sebagai bagian dari pembayaran ekspor tersebut jumlahnya tidak ekuivalen dengan PEB yang ditunjuk. Dan apabila diakumulasi atas pembeli yang sama yaitu BBB SA., maka terdapat selisih hingga USD 20.208 atau ekuivalen dengan Rp.185.693.334,00 (berdasarkan kurs KMK Nomor: 221/KMK.1/2008 bahwa USD 1 = Rp.9.189,00). Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan atas tiap-tiap transaksi ekspor baik dari segi arus uang, arus dokumen maupun arus barang dan biaya ekspornya.

bahwa sesuai dengan copy inward remittance dari AAA dan keterangan dari AAA tertanggal 7 April 2010, pengirim uang ke Rekening Koran AAA USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X adalah Sdr. LD. Merujuk pada dokumen ekspor yang ditunjuk Pemohon Banding sebagai alasan dari uang masuk tersebut, maka identitas pembeli / buyer (sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor) berbeda dengan pengirim uang ke rekening Rekening Koran AAA USD Nomor: 00XXX0XXXXX an. Sdr. X.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.1.555.596.088,00 tersebut, dikarenakan uang yang masuk ke dalam rekening USD AAA A/n. Sdr. X sebesar USD 109.962 (ekuivalen Rp.997.267.370,00) dan USD 59.962 (ekuivalen Rp. 550.990.818,00) bukan merupakan penerimaan dari penjualan lokal melainkan dari penjualan ekspor.

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan bukti/slip penerimaan uang asing dari AAA berupa inward remittance (IR) disebutkan asal pengiriman/transfer uang sebesar USD 109.962 dan USD 59.962 adalah dari Sdr. LD via Bank of CCC, Hongkong.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang terdiri dari :

PEB No. 0XXX0X tanggal 6 Maret 2008,PEB No. 0XX0XX tanggal 3 April 2008,Commercial Invoice Nomor: 05/INV-CI/08/060308,Commercial Invoice Nomor: 09/INV-CI/08/030408,Packing List Nomor: 05/INV-PL/08/060308,Packing List Nomor: 09/INV-PL/08/030408,Bill of Lading Nomor: 0XXX00XXXX,Bill of Lading Nomor: 0XXX00XXXX,Persetujuan Ekspor Nomor: 033546/WBC10/KPP.01/2008,Persetujuan Ekspor Nomor: 048072/WBC10/KPP.01/2008,Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (AAA) – IR No. TT XXXXXX, tanggal 31 Maret 2008,Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (AAA) – IR No. TT X0XX0X, tanggal 22 April 2008,Rekening Koran USD – AAA a.n. Sdr. X No. 00XX0XXXXX (April 2008),Rekening Koran USD – AAA a.n. Sdr. X No. 00XX0XXXXX (April 2008),Buku Besar Kas April 2008,Matrik mengenai persandingan antara Dokumen Ekspor, Nilai Ekspor, Pembayaran diterima dan laporan dalam SPT Masa PPN.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyimpulkan adanya penyerahan lokal oleh Pemohon Banding karena terdapat aliran kas masuk dari Sdr. X yang juga Direktur Pemohon Banding sebesar Rp.1.548.258.188,00 yang dari Rekening USD AAA a.n. Sdr. X sebesar USD 109,962 dan USD 59,962.

bahwa Terbanding menganggap terdapat penyerahan Pemohon Banding kepada Sdr. X yang PPN nya belum dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan kas dimaksud adalah hasil ekspor yang dilakukan Pemohon Banding namun pembayarannya diterima melalui rekening valuta asing (USD) milik Direktur Pemohon Banding ( Sdr. X) karena pada awal berdirinya Pemohon Banding belum memiliki rekening bank dalam mata uang asing.

bahwa Majelis dapat menerima keterangan Pemohon Banding bahwa dalam perdagangan hasil perikanan dalam bentuk segar sangat mungkin terjadi ketidak sesuaian antara jumlah-jumlah yang tertera dalam dokumen ekspor dengan realisasi pembayaran, disebabkan karena beberapa hal antara lain kesusutan berat ataupun perbedaan kualitas setelah barang sampai di tangan pembeli.

bahwa berdasar pertimbangan tersebut, Majelis tidak sependapat jika adanya perbedaan tersebut serta merta dijadikan alasan Terbanding untuk menyimpulkan bahwa tidak ada hubungannya antara penerimaan kas dari Sdr. X dengan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa setelah membuka rekening dalam mata uang asing, maka selanjutnya rekening USD AAA a.n. Sdr. X di tutup.

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi berdasar kesimpulan atas transaksi penerimaan kas dari Sdr. X, tanpa meneliti penerimaan Pemohon Banding dari ekspor yang semestinya dilakukan secara terpadu sehingga diperoleh gambaran transaksi yang sesungguhnya, dan selain hal tersebut Terbanding tidak dapat memberikan bukti adanya penyerahan lokal antara Pemohon Banding dengan Sdr. X.

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa ada rekening lain yang menampung penerimaan uang hasil ekspor selain dari rekening USD AAA a.n. Sdr. X sebesar USD 109,962 dan USD 59,962 atas PEB nomor 0XXX0X tanggal 6 Maret 2008 senilai USD 120.847 dan PEB nomor 0XX0XX tanggal 3 April 2008 senilai USD 55.727.

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dalam persidangan serta pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa penerimaan kas Pemohon Banding dari Sdr. X sebesar Rp.1.548.258.188,00 yang berasal dari rekening USD AAA a/n Sdr. X sebesar USD 109,962 dan USD 59,962 adalah merupakan penerimaan hasil ekspor Pemohon Banding dengan PEB nomor 0XXX0X tanggal 6 Maret 2008 senilai USD 120.847 dan PEB nomor 0XX0XX tanggal 3 April 2008 senilai USD 55.727.

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor atas nama Pemohon Banding tersebut di atas maupun Bukti Penerimaan Uang dari Luar Negeri (AAA) – IR No. TT XXXXXX, tanggal 31 Maret 2008 dan IR No. TT X0XX0X, tanggal 22 April 2008 atas nama Sdr. X, serta uraian di atas, Majelis berpendapat tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi DPP PPN dengan menyimpulkan Penjualan ekspor Pemohon Banding dianggap sebagai penjualan lokal.

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut maka Majelis berpendapat koreksi DPP yang tetap dipertahankan adalah koreksi penjualan afal sebesar Rp.7.337.900,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN, dan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.548.258.188,00 tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1026/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 nomor: 00071/207/08/508/10 tanggal 24 Mei 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

DPP PPN yang harus dipungut sendiri  
PPN yang terutang
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp     7.337.900,00
Rp        733.790,00
Rp        733.790,00
Rp     1.467.580,00