Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46553/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak    :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sebesar Rp.2.575.218.916,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.2.575.218.916,00;
Menurut Terbanding  :bahwa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding adalah Koreksi atas Piutang Lain-lain (Other Receivable Account) sebesar Rp.2.575.218.916,00, dan hasil penelitian Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding melakukan re-invoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon Banding);.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai penggantian pada piutang lain — lain (other receivable) yang terdapat dalam Akun FGF Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak ada penyerahan jasa, atas transaksi tersebut merupakan nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pihak Pertama (Pemohon Banding) bayarkan kepada supplier/Forwarder (Pihak Ketiga) atas tagihan Air/Ocean Freight, Storage, Insurance, Bank Charges, dll yang nantinya Pemohon Banding tagih kembali kepada customer Pemohon Banding (Pihak Kedua) atau tagihan dari supplier yang diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding tagihkan terlebih dahulu ke customer dan setelah customer membayar langsung dibayarkan ke supplier (tanpa ada Pertambahan Nilai). Nilai invoice atas seluruh transaksi yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/Forwarder sama dengan jumlah yang Pemohon Banding tagihkan kembali kepada customer. Nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark-up biaya, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN masa pajak April 2010 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan jasa terkait Outward & Inward dan Pemohon Banding mengeluarkan invoice untuk penggantian.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN masa pajak Mei s.d. Desember 2009 sebesar Rp.2.575.218.916,00 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut adalah nilai penggantian (suspense) atas biaya-biaya reimbursment yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier/forwarder (pihak ketiga) atas tagihan air/ocean freight, storage, insurance, bank charges dll.

bahwa alur dari transaksi nilai penggantian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Transaksi jual beli antara pihak pertama (AAA (s) Pte., Ltd.(WWU)/supplier/forwarder) dengan pihak kedua Pemohon Banding, Pemohon Banding membeli barang kepada pihak pertama yang atas barang tersebut akan dijual kembali kepada pihak ketiga,Transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga (customer), Pemohon Banding menjual barang yang sebelumnya telah dibeli dari pihak pertama (WWU) kepada pihak ketiga (customer) dengan penawaran bahwa atas biaya yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut dibebankan kepada pihak ketiga (customer),Atas pengiriman barang yang dijual pihak pertama (WWU) menggunakan jasa air cargo atau Bank, selanjutnya Air and Sea Cargo atau Bank menagihkan biaya-biaya pengiriman kepada pihak pertama (WWU),Pihak pertama (WWU) menerbitkan debit note kepada pihak ketiga (customer) cc pihak kedua (Pemohon Banding),Pihak kedua (Pemohon Banding) menerbitkan tagihan berupa invoice atau air/ocean freight, storage, insuransce, bank charges dll tersebut kepada pihak ketiga (customer) sebagai penanggung beban biaya sebenarnya yang telah diuraikan dalam penawaran,Pihak kedua (Pemohon Banding) membayar kembali tagihan tersebut kepada pihak pertama (WWU).
bahwa nilai tagihan atas seluruh biaya pengiriman barang yang ditagihkan kembali kepada customer sama dengan jumlah yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier.

bahwa nilai tagihan dalam seluruh invoice tersebut tidak ada mark up, artinya tidak ada keuntungan (profit) yang Pemohon Banding peroleh dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding.

bahwa dari kesimpulan tersebut di atas, maka tidak seharusnya nilai penggantian tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menurut Pemohon Banding transaksi nilai penggantian other receivable sebesar Rp.2.575.218.916,00 bukan merupakan obyek PPN dan tidak terutang PPN.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance bank charge, dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen).

bahwa tagihan kepada konsumen Pemohon Banding merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan Pemohon Banding, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jasa yang dilakukan Pemohon Banding (inward & outward) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa DPP atas pemanfaatan jasa inward & outward tersebut adalah sebesar nilai penggantian yaitu berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.2.575.218.916,00, sebab menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut bukanlah pendapatan usaha Pemohon Banding dan bukan bagian dari penyerahan jasa yang terutang PPN, dan tidak ada pertambahan nilai pada Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga merupakan ”At cost dan past on” atau ”sama sekali tidak ada pertambahan nilai” yang pada gilirannya dilakukan reimburstment ke customer.

bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang nomor: 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut:

bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

bahwa Pemohon Banding melakukan Reinvoicing, yaitu Pemohon Banding menerbitkan/ membuat kembali dokumen untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari air/ocean freight, storage, insurance, bank charge dll dari pihak ketiga yang dibuat langsung atas nama pemohon Banding dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen Pemohon banding).

bahwa Terbanding menyatakan tagihan baru yang diterbitkan Pemohon Banding kepada para customernya merupakan tagihan atas jasa yang dilakukan sebagai inward dan outward, sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimna diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jasa inward dan outward tidak termasuk jenis jasa yang dibebaskan pengenaan PPN.

bahwa oleh karena itu sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku atas penyerahan jasa inward dan outward yang dilakukan Pemohon Banding dikenakan PPN dengan DPP sebesar nilai tagihan kepada customer Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menjelaskan terdapat surat penegasan nomor S-568/PJ.53/2006 tanggal 1 September 2006 yang menegaskan dalam hal menggunakan system re-invoicing yaitu dokumen pabean diterbitkan/dibuat kembali untuk menagih pembayaran biaya2 yang telah dilakukan kepada pihak lain, maka DPP nya adalah sebesar nilai penggantian yang ditagihkan, namun surat nomor: S-568/PJ.53/2006 tanggal 1 September 2006 tersebut bukan merupakan dasar hukum untuk melakukan koreksi namun hanya menegaskan penggunaan system re-invoicing.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dukumen yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena Pemohon Banding menerbitkan faktur atas nama Pemohon Banding sendiri, maka tagihan atas biaya yang sudah dikeluarkan Pemohon Banding sebelumnya (inward & outward) yang ditagihkan kepada customer Pemohon Banding adalah merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.2.575.218.916,00, tetap dipertahankan.
Memperhatikan   :Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-811/WPJ.07/2012 tanggal 24 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00023/407/10/059/11 tanggal 25 Juli 2011, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010.