Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48164/PP/M.V/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 733.873.057,00 PrevPrevious Post Next PostNext